KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI, RISET, DAN TEKNOLOGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 152/E/KPT/2023 TENTANG PERINGKAT AKREDITASI JURNAL ILMIAH PERIODE II TAHUN 2023
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI, RISET, DAN TEKNOLOGI,
Menimbang :
a. bahwa sebagai implementasi dari ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah dan berdasarkan Berita Acara Penetapan Basil Akreditasi Jurnal Periode II Tahun 2023 pada tanggal 24 Juli 2023, perlu menetapkan peringkat akreditasi jurnal ilmiah periode II tahun 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi tentang Peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode II Tahun 2023;
Mengingat
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 428);
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 638);
7. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan 134/E/KPT/2021 tentang Pedoman Teknologi Nomor Akreditasi Jurnal Ilmiah;
8. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 93a/E/KPT/2023 tentang Asesor Akreditasi Jurnal Ilmiah Nasional;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PERINGKAT AKREDITASI JURNAL ILMIAH PERIODE II TAHUN 2023.
Kesatu: Menetapkan Peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode II tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
Kedua : Peringkat akreditasi jurnal ilmiah periode II tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku untuk masa 5 (lima) tahun mulai Volume, Nomor, dan Tahun Terbitan sampai Volume, Nomor, dan Tahun terbitan sesuai Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini.
Ketiga : Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat mengajukan kembali kenaikan peringkat akreditasi setelah menerbitkan paling sedikit 4 (empat) nomor penerbitan.
Keempat: Jurnal ilmiah yang telah memiliki peringkat akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA wajib:
a. mencantumkan masa berlaku akreditasi, dengan menuliskan tanggal penetapan dan tanggal akhir masa berlaku akreditasi; dan
b. menampilkan sertilikat akreditasi.
Kelima: Apabila setelah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal ini ditemukan ketidaksesuaian antara jurnal ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dengan Pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah, peringkat akreditasi jurnal ilmiah dapat diturunkan atau dicabut.
Keenam: Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 152/E/KPT/2023 Tentang Peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode II Tahun 2023 maka Jurnal Indiktika: Jurnal Inovasi Pendidikan Matematika dengan nomor EISSN: 26552345, reakreditasi naik peringkat dari peringkat 4 ke peringkat 3 mulai Volume 5 Nomor 1 Tahun 2022 sampai Volume 9 Nomor 2 Tahun 2026. Jurnal Indiktika merupakan jurnal akses terbuka yang mempublikasikan artikel ilmiah bidang pendidikan matematika baik dari kajian teoritis maupun hasil penelitian seperti penelitian inovatif, penelitian evaluatif, penelitian tindakan, dan penelitian pengembangan. Hal ini tak luput dari kerja keras dosen pendidikan matematika Universitas PGRI Palembang. Selamat untuk program studi pendidikan matematika yang telah meraih prestasi. Semoga dapat terus meningkatkan prestasinya.
Berikut link akses jurnal indiktika:
https://jurnal.univpgri-palembang.ac.id/index.php/indiktika/index